5 Cara Mengambil Sertifikat Rumah di BTN Terbaru 2024

3 min read

Cara Mengambil Sertifikat Rumah di BTN

Cara mengambil sertifikat rumah di BTN merupakan hal yang paling ditunggu oleh pihak debitur setelah tenor pembayaran selesai. Bagaimana tidak setelah perjuangan mengangsur rumah akhirnya bukti kepemilikan bisa diambil dan dimiliki.

Untuk mengambil sertifikat rumah BTN tentunya ada syarat serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak debitur.

Agar lebih jelas berikut pembahasan lengkap mengenai cara mengambil sertifikat rumah di BTN.

Baca Juga : Cara Pelunasan KPR BTN dan Penaltinya

Cara Mengambil Sertifikat Rumah di BTN

Cara Mengambil Sertifikat Rumah di BTN

Tempat tinggal yang dimiliki bisa dibuktikan kepemilikannya dengan adanya sertifikat hak milik (SHM) yang berarti rumah yang dimiliki milik pribadi.

Dengan adanya sertifikat tersebut bisa dijadikan bukti kepemilikan rumah berdasarkan persetujuan dari pihak penjual dan pembeli.

Sertifikat hak milik tersebut juga bisa menjadi dokumen otentik yang paling penting dengan kekuatan hukum yang terjamin. 

Bagi debitur yang menggunakan layanan KPR dari BTN pengambilan sertifikat rumah pastinya menjadi hal yang paling ditunggu.

Hal tersebut karena proses angsuran yang telah dilakukan sesuai jangka waktu yang dipilih telah selesai dan bukti kepemilikan rumah bisa dimiliki.

Tentu saja cara mengambil sertifikat rumah di BTN harus dipahami agar tidak terjadi kesalahan saat prosesnya berlangsung. 

Fungsi Sertifikat Rumah BTN 

Cara Mengambil Sertifikat Rumah di BTN

Selain sebagai bukti kepemilikan tempat tinggal, adanya sertifikat rumah juga memiliki peran penting dalam kehidupan, berikut penjelasannya:

Baca Juga : Cara Pengajuan Pinjaman Bank BTN Untuk Usaha

1. Untuk jaminan perbankan

Pada layanan peminjaman dana ada beberapa instansi yang menetapkan sertifikat rumah sebagai jaminan pinjaman.

Hal ini tentunya menjadi salah satu peran penting dari sertifikat rumah karena dokumen ini memiliki kekuatan dan kedudukan hukum yang kuat. 

2. Untuk diwariskan

Selain memiliki nilai yang sangat tinggi, sertifikat rumah tidak memiliki batasan waktu jadi bisa diwariskan.

Biasanya pihak yang menerima sertifikat rumah merupakan ahli waris yang telah ditunjuk oleh pemilik asli surat tersebut, misalnya anak, saudara atau anggota keluarga lainnya. 

3. Mempunyai nilai jual yang tinggi 

Sebelum memilih rumah pastinya ada beberapa kriteria yang menjadi dasar pemilihan rumah oleh pihak pembeli.

Sebaiknya memilih rumah dengan lokasi yang strategis, kondisi lingkungan sekitar yang aman, model serta desain yang menarik dan lainnya.

Hal tersebut dilakukan karena rumah merupakan salah satu bentuk investasi jangka panjang dengan nilai yang akan terus mengalami kenaikan.

Apalagi jika didukung dengan sertifikat rumah yang sah dan jelas akan menjadikan harga jual yang lebih tinggi.

Baca Juga : Cara Buka BTN Junior: Syarat & Masa Aktif

Syarat Pengambilan Fotocopy Sertifikat Rumah di BTN

Cara Mengambil Sertifikat Rumah di BTN

Dengan berbagai fungsi dari sertifikat rumah pastinya nasabah KPR BTN tidak sabar untuk segera mengetahui cara mengambil sertifikat rumah di BTN.

Namun sama seperti layanan lainnya ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan pihak debitur untuk sebelum mengambil sertifikat tersebut.

Menariknya lagi bank BTN juga menyediakan akses apabila proses pengambilan sertifikat tanah diwakilkan oleh pihak lain, misalnya oleh pihak waris. 

Syarat Pengambilan Fotocopy Sertifikat Rumah di BTN Oleh Debitur:

  • Dokumen asli dan fotocopy bukti pelunasan. 
  • Buku tabungan bentuk fisik dan photocopy. 
  • KTP asli dan photocopy. 
  • Kartu keluarga asli dan photocopy. 
  • Buku nikah asli dan photocopy. 
  • Surat perjanjian kredit. 
  • Kartu debit dan biaya surat pengantar roya Rp250.000,00 (jika dibutuhkan).
  • Materai Rp10.000,00 3 lembar. 

Syarat Pengambilan Fotocopy Sertifikat Rumah di BTN Jika Diwakilkan: 

  • Bukti pelunasan asli dan photocopy. 
  • Biaya admin pengambilan dokumen. 
  • Akta kuasa asli dan photocopy
  • KTP pihak pertama asli dan photocopy. 
  • KTP pihak kedua asli dan photocopy. 
  • Biaya surat pengantar roya Rp250.000,00 (jika dibutuhkan).

Baca Juga : Tabunganku BTN: Kelebihan & Limit Transaksi

Cara Mengambil Sertifikat Rumah di BTN

Cara Mengambil Sertifikat Rumah di BTN

Setelah semua syarat terpenuhi maka pengambilan sertifikat rumah BTN bisa dilakukan, Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: 

1. Konfirmasi ke Bank BTN 

Cara mengambil sertifikat rumah di BTN diawali dengan melakukan konfirmasi ke pihak bank untuk membuat janji pengambilan sertifikat.

Dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu pihak debitur bisa menyiapkan dokumen persyaratan dan pihak bank bisa menyiapkan sertifikat rumah dengan semua biayanya. 

2. Ambil dokumen bukti pelunasan di Bank BTN 

Setelah melakukan proses konfirmasi, cara mengambil sertifikat rumah di BTN dilanjutkan dengan mengambil dokumen pelunasan KPR.

Setelah mengambil bukti pelunasan pihak bank akan menentukan kapan waktu pengambilan KPR BTN yang bisa dilakukan oleh debitur. 

3. Pengambilan Sertifikat Rumah BTN 

Cara mengambil sertifikat rumah BTN berikutnya adalah dengan mendatangi kantor cabang BTN dengan membawa bukti pelunasan dan dokumen persyaratan.

Nantinya di bank, pihak debitur diminta untuk mengisi surat permohonan pengambilan sertifikat KPR BTN.

Baca Juga : Cara Bayar KPR BTN Lewat Mobile Banking BCA

4. Dilakukan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan 

Selanjutnya pihak bank akan melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan yang dibawa oleh pihak debitur.

Biasanya pihak bank akan juga memberi denda ketika terjadi keterlambatan pengambilan sertifikat atau belum melakukan konfirmasi ketika tenor berakhir. 

5. Penyerahan sertifikat Rumah BTN

Cara mengambil sertifikat rumah di BTN yang terakhir adalah proses penyerahan sertifikat rumah oleh pihak bank kepada debitur.

Hal tersebut dilakukan setelah pihak bank melakukan konfirmasi jika debitur benar-benar pemilih sertifikat rumah.

Selanjutnya ada beberapa berkas yang harus ditandatangani debitur di atas materai Rp10.000,00 yang dibawa untuk persyaratan.

Selain sertifikat rumah, pihak debitur juga mendapatkan akta jual beli, polis asuransi dan IMB.

Baca Juga :

Demikian pembahasan mengenai cara mengambil sertifikat rumah di BTN, semoga bermanfaat bagi debitur yang masa tenornya telah berakhir, selamat mengambil sertifikat!