Layanan Mandiri BPN: Pengertian, Syarat dan Pendaftaran Online Terbaru

3 min read

Layanan Mandiri BPN

Layanan Mandiri BPN (Badan Pertanahan Nasional) merupakan layanan dari lembaga pemerintah dengan tugas melaksanakan pertanahan sesuai undang-undang.

Dinamakan layanan mandiri BPN karena masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui layanan yang tersedia.

Dengan adanya layanan ini tentunya memberikan kemudahan kepada masyarakat

Dalam melakukan pengurusan berkas tanah miliknya.

Agar lebih memahami mengenai hal ini berikut pembahasan lengkap mengenai layanan Mandiri BPN.

Layanan Mandiri BPN

Layanan Mandiri BPN

Di tengah masa pandemi seperti saat ini berkerumun di tempat umum menjadi suatu hal yang riskan,

Apalagi jika harus antri panjang guna mengurusi berkas tanah.

Memahami hal tersebut kementerian badan pertanahan nasional meluncurkan layanan loketku,

yaitu aplikasi layanan mandiri resmi dari badan pertahanan.

Baca Juga : Limit Tarik Tunai ATM Mandiri dan Cara Tarik Tunai

Dengan menggunakan layanan loketku ini masyarakat dapat melakukan layanan mandiri BPN

dengan mendaftarkan berkas permohonan secara online melalui aplikasi.

Layanan loketku memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan adanya fitur antrian online,

jadi jumlah pengguna layanan yang akan datang ke kantor bisa dikontrol.

Selain itu layanan mandiri BPN juga menyediakan website resmi

yang bisa digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai layanan ini yaitu www.atrbpn.go.id.

Dengan mengakses website tersebut akan diketahui info mengenai syarat pengurusan,

jangka waktu dan nominal biaya yang harus disiapkan. 

Di website tersebut juga bisa bisa dilakukan pemeriksaan mengenai rencana detail tata ruang

pada daerah dengan layanan peta interaktif.

Dengan adanya layanan peta interaktif masyarakat bisa mengetahui tanah

yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

Apa itu BPN Mandiri?

Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga milik lembaga pemerintah

yang tidak terikat dengan kementerian negara Indonesia.

Lembaga BPN bertugas untuk melakukan pelaksanaan tugas pemerintah

untuk melakukan pelayanan bagi masyarakat pada bidang agraria maupun pertanahan.

Awalnya badan pertanahan nasional ini bernama kantor agraria

hingga akhirnya diubah menjadi BPN dengan diberlakukannya peraturan presiden no. 20 th. 2015.

Secara rinci tugas dari badan pertahanan nasional adalah sebagai berikut:

  • Melaksanakan dan mengawasi tuga pada lingkungan lembaga BPN
  • Melakukan penetapan dan penyusunan kebijakan pada bidang pertanahan.
  • Melaksanakan pengembangan SDM pada bidang pertanahan.
  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pemetaan, pengukuran dan survei.
  • Melaksanakan penelitian serta mengembangkan bidang pertanahan.
  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pada bidang pemberdayaan masyarakat, pengendalian kebijakan tanah, penetapan hak tanah serta pendaftaran tanah.
  • Melaksanakan pengelolaan informasi data mengenai bidang pertanian dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  • Melaksanakan dan merumuskan kebijakan pada bidang pengadaan tanah.
  • Melaksanakan pembinaan, koordinasi tugas serta  memberikan dukungan administrasi ke seluruh unit pada lembaga BPN.
  • Melaksanakan dan merumuskan kebijakan pada bidang penanganan sengketa, pengendalian serta perkara pertahanan.

Jadi maksud dari layanan Mandiri BPN merupakan bentuk pelayanan mandiri

Yang bisa dilakukan masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai tanah

Dan melakukan  pendaftaran sendiri secara online.

Baca Juga : Danareksa Mandiri: Simulasi, Bunga dan Cara Mencairkan

Syarat Daftar Mandiri BPN

Layanan Mandiri BPN

Sesuai dengan penjelasan di atas jika layanan Mandiri BPN

merupakan layanan masyarakat yang bertugas mengurusi pengurusan tanah.

Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi

untuk pengurusan layanan Mandiri BPN ini, yaitu:

  • Identitas pribadi berupa KK dan KTP.
  • Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Akta Jual Beli (AJB).
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah.
  • SPPT PBB (Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan).
  • SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).

Untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah ada beberapa persyaratan juga yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Surat pernyataan tidak ada sengketa.
  • Akta jual beli.
  • Fotocopy girik atau letter C.
  • Surat riwayat tanah.

Baca Juga :

Pendaftaran BPN Online

Layanan Mandiri BPN

Setelah melengkapi semua syarat yang dibutuhkan pendaftaran layanan BPN Mandiri dapat dilanjutkan.

Kabar baiknya pihak BPN menyediakan fitur terbaru

yaitu adanya inovasi pelayanan digital yang memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pelayanan secara mandiri.

Aplikasi yang dirilis tahun 2021 kemarin diberi nama loketku

yang merupakan hasil kerjasama antara kementerian BPN/ ATR dengan pihak PUSDATIN.

Dengan adanya layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan

proses pendaftaran tanah yang dilakukan masyarakat.

Selain itu layanan ini dapat menghindarkan masyarakat dari risiko kerumunan

yang sangat meresahkan di masa pandemi seperti sekarang.

Dengan menggunakan layanan loketku ini masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor pertahanan untuk melakukan pengurusan berkas.

Adanya fitur antrian online di aplikasi ini jumlah pengunjung

yang akan mengurusi masalah tanahnya ke kantor dapat dikontrol.

Kelebihan lainnya adalah masyarakat dapat memilih jadwal berkunjung

sesuai waktu senggang, sehingga tidak perlu repot antri di kantor.

Situs loketku ini terintegrasi dengan aplikasi sentuh tanahku,

sehingga bisa masuk ke situs dengan akun yang sama.

Jadi yang ingin menggunakan layanan loketku

harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di aplikasi sentuh tanahku.

Berikut cara yang bisa dilakukan untuk mengakses layanan mandiri BPN secara online:

  1. Pastikan koneksi internet stabil.
  2. Akses situs loketku.atrbon.go.id.
  3. Setelah masuk buatlah berkas pendaftaran layanan mandiri BPN.
  4. Unggah semua dokumen persyaratan ke sistem.
  5. Pihak kantor BPN akan melakukan proses validasi secara online.
  6. Status pemberitahuan mengenai dokumen akan terkirim ke email.
  7. Alur jalannya berkah juga  bisa dipantau lewat aplikasi sentuh tanahku.
  8. Jika ada pertanyaan juga bisa langsung ditanyakan ke menu tanya berkas.
  9. Berkas yang dikirimkan akan terverifikasi dengan lengkap.
  10. Selanjutnya pilih jadwal untuk datang ke kantor BPN.
  11. Saat datang ke kantor bawa semua berkas asli  yang telah diupload.
  12. Jika proses verifikasi lancar maka akan tercetak surat perintah setor.
  13. Lakukan pembayaran sesuai aturan yang diberlakukan.
  14. Setelah lunas berkas akan diproses.

Demikian pembahasan mengenai layanan mandiri BPN,

semoga bisa memberikan informasi untuk masyarakat yang akan melakukan pengurusan surat tanahnya, terima kasih.