Masa Berlaku SP3K BTN dan Cara Mengurusnya Lengkap 2024

2 min read

Masa Berlaku SP3K BTN

Masa berlaku SP3K BTN harus dipahami oleh para debitur karena surat ini memiliki fungsi yang sangat penting. Seperti yang kita ketahui jika ketika pembelian rumah KPR harus melakukan pengurusan SP3K yang merupakan kependekan dari Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit.

Agar proses KPR berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan maka pihak debitur harus memahami SP3K BTN.

Berikut uraian lengkap mengenai masa berlaku SP3K BTN, pengertian dan kapan keluarnya SP3K BTN.

Baca Juga : Pengajuan Kredit Renovasi Rumah Bank BTN

Masa Berlaku SP3K BTN

Masa Berlaku SP3K BTN

Ketika membeli rumah dengan cara KPR ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh debitur sebagai syarat yang ditetapkan pihak bank.

Selain menyiapkan beberapa dokumen persyaratan saat pengajuan program KPR, debitur juga harus mengurus SP3K.

SP3K atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit merupakan dokumen penting untuk keberlangsungan proses pengajuan KPR.

Surat ini akan diterbitkan oleh bank bagi debitur yang persyaratannya telah memenuhi untuk pengajuan kredit dan setelah itu pencairan dana akan dilakukan. 

Namun yang perlu diketahui jika persetujuan kredit ini mempunyai batas waktu berlaku yang berbeda untuk masing-masing bank.

Untuk masa berlaku SP3K BTN adalah selama 3 dan jika telah melebihi waktu tersebut maka akan ada kerugian yang diterima.

Debitur harus memahami masa berlaku SP3K BTN ini karena jika melebihi batas waktu maka harus melakukan pengurusan dari awal dengan waktu yang lama.

Dampak lainnya adalah plafon yang diberikan akan turun ketika melakukan pengajuan ulang, jadi segera urus akad jual beli selama masa berlaku SP3K BTN. 

Setelah SP3k diterima kemudian pihak bank BTN akan menunjuk notaris atau PPAT untuk melakukan akan kredit.

Pihak notaris akan membacakan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam layanan KPR BTN.

Setelah melakukan langkah ini dokumen yang diajukan pihak debitur dianggap sah dana dilakukan penandatanganan akad kredit.

Baca Juga : Cara Mengurangi Pokok KPR BTN Terbaru

Apa Itu SP3K BTN? 

Masa Berlaku SP3K BTN

Saat proses pengajuan KPR BTN debitur akan diberikan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K).

Surat ini akan diberikan bank BTN jika calon debitur sudah memenuhi syarat pengajuan yang ditetapkan.

Melalui SP3K ini dana KPR yang dibutuhkan debitur akan segera dicairkan oleh bank BTN, jadi rumah bisa segera dibeli.

Tanpa adanya SP3K, pihak debitur tidak bisa melakukan pencairan dana kredit sehingga proses jual beli menjadi terhambat. 

Kapan SP3K Keluar?

Masa Berlaku SP3K BTN

Sebelum proses KPR disetujui biasanya bank BTN akan melakukan analisa dan kualifikasi keadaan keuangan calon debitur.

Saat proses analisi akan ada tahap survei juga untuk melihat bagaimana kondisi debitur, usaha, pekerjaan dan data keluarga.

Kemudian pihak bank akan melakukan penilaian serta kalkulasi harga rumah yang dipilih calon debitur.

Setelah proses survei selesai dan pengajuan KPR diterima kemudian pihak bank akan mengeluarkan surat SP3k sebagai bukti kredit disetujui.

Jika KPR telah disetujui maka maksimum dalam 14 hari kerja, pihak bank BTN akan memberikan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) tersebut.

Baca Juga : Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran KPR BTN Terbaru

Fungsi SP3K KPR BTN

Masa Berlaku SP3K BTN

Selain mengetahui masa berlaku SP3K BTN, pihak debitur juga harus mengetahui fungsi dari Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) ini.

Surat ini memiliki fungsi penting untuk debitur karena merupakan persetujuan dari pihak bank BTN untuk pencairan dana KPR yang telah diajukan.

Selain itu surat ini juga bisa digunakan sebagai jaminan untuk menebus surat hak milik bangunan ketika berencana melakukan take over kredit rumah.

Namun ada dokumen pendamping lain yang harus disiapkan, yaitu photocopy KTP, KK, PBB tahun terakhir, Photocopy surat hak milik yang akan ditebus dan sertifikat IMB.

Isi SP3K KPR BTN 

Isi dari SP3K KPR BTN juga perlu dipahami oleh debitur selain masa berlaku SP3K BTN karena di dalamnya memuat beberapa informasi penting.

Informasi yang tercantum dalam SP3K KPR BTN adalah sebagai berikut: 

  • Besar pinjaman (plafon) yang diajukan debitur. 
  • Nominal suku bunga dari bank BTN. 
  • Jangka waktu (tenor) pinjaman.
  • Nominal angsuran tiap bulan yang harus dibayar. 
  • Nominal angsuran pertama atau down payment (DP)> 
  • Biaya asuransi, notaris, survey dan APHT. 
  • Syarat dan ketentuan yang harus dilakukan selama KPR berlangsung. 

Cara Mengurus SP3K BTN 

Masa Berlaku SP3K BTN

Debitur yang ingin melakukan pencairan dana kredit pemilikan rumah KPR harus melakukan pengurusan SP3K.

Jika dalam proses pengurusan mengalami kesulitan maka debitur bisa meminta bantuan pihak notaris.

Sebenarnya pengurusan surat ini telah dilakukan saat melakukan pengajuan KPR BTN jadi langkah-langkahnya sama.

Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk mengurus SP3K BTN juga sama seperti saat pendaftaran jadi tidak perlu kerja dua kali. 

Dari uraian tersebut bisa disimpulkan jika pemahaman mengenai SP3K sangat penting sebelum melakukan pembelian rumah secara KPR.

Dengan adanya SP3K ini akan menjamin debitur memperoleh dana yang digunakan untuk pembelian rumah disertai informasi penting lain yang tercantum dalam surat.

Debitur yang sudah memiliki SP3K akan dipercaya pihak developer karena telah memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh bank.

Untuk langkah berikutnya pihak debitur tinggal melakukan pembayaran KPR tepat waktu sesuai kesepakatan kedua belah pihak.  

Baca Juga : Cara Mengetahui Letak Nomor Kontrak KPR BTN

Demikian pembahasan mengenai masa berlaku SP3K BTN dan informasi penting lainnya, semoga bermanfaat!