6 Jenis Bank Sesuai Fungsi & Kepemilikan Terbaru 2024

2 min read

Jenis Bank

Memilih salah satu jenis bank dari banyak pilihan yang ada memang bukan perkara yang mudah. Banyak pertimbangan yang harus dilihat sebelum benar benar memutuskan.

Apalagi kedepanya, setiap bank yang sudah kamu pilih, tentu akan turut mempengaruhi masa depan Anda.

Sebagai contoh jika misalkan kamu memilih jenis perbankan berdasarkan biaya admin yang murah sampai gratis, tentu saldo kamu akan terus bertambah tanpa takut berkurang.

Sebaliknya jika misalkan memilih jenis bank karena limit yang besar namun ada biaya admin bulanan. Maka siap siap saldo kamu berkurang untuk biaya.

Tapi sebagai konsekuensinya, maka kamu berhasil mendapatkan limit yang besar sesuai dengan keinginan sebelumnya.

Jenis Bank

Jenis Bank

Jika membahas mengenai apa saja jenis perbankan yang ada di Indonesia, tentu maknanya luas. Maksudnya adalah bisa dikategorikan menjadi beberapa versi yang berbeda.

Baca juga: 9 Produk Bank Syariah Beserta Penjelasan Terlengkap

Nanti dari beberapa versi tersebut, maka akan kelihatan mengenai bagaimana bentuk bank bank yang berdiri di Indonesia.

Dan untuk penjelasan lebih lanjut, maka silahkan lihat informasi dibawah ini.

Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

Jenis Bank

Untuk mengetahui apa saja jenis perusahaan perbankan yang ada di Indonesia, maka kalian bisa melihatnya berdasarkan fungsi yang diemban.

Baca juga: Tugas Banker: Arti, Kepanjangan Dan Gaji Terbaru

Setidaknya untuk kategori ini, maka dibagi menjadi 3 jenis yang berbeda. Kemudian dari masing masing jenis tersebut, memiliki fungsi yang berbeda.

Berikut ini adalah jenis bank berdasarkan fungsinya.

1. Bank Sentral

Jenis yang pertama bernama Bank Sentral. Fungsi dari bank ini adalah mengatur kebijakan moneter yang berlaku di Negara dan merupakan milik pemerintah.

Artinya lembaga ini murni didirikan oleh Negara untuk menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang milik Negara tersebut. Dalam hal ini berarti Rupiah milik Indonesia.

Tugas bank ini termasuk lumayan berat, karena setiap keputusan yang bakal diberlakukan, harus melalui kajian dan pertimbangan super matang.

Mengingat sifatnya juga mengikat ke seluruh bank yang ada di wilayah tersebut. Bahkan puncaknya adalah bisa mempengaruhi kondisi suatu Negara.

Pokoknya bisa dibilang kalau kebijakan moneter di negara tersebut adalah bagus, pasti ekonomi akan mulai membaik.

Sementara jika misalkan kebijakan yang diambil adalah salah dan tidak sesuai keadaan di wilayah tersebut, maka itu beresiko membuat keadaan wilayah menjadi terpuruk.

Bahkan secara ekstrimnya bisa buat hancur wilayah tersebut.

2. Bank Umum

Kategori berikutnya adalah Bank Umum, kalau dilihat secara fungsi maka jenis perbankan ini adalah yang secara konvensioanal ataupun syariah melayani simpanan dan pinjaman.

Pokoknya bank bank yang umum semacam Bank BCA, CIMB Niaga, dan beberapa bank lain itu masuk ke kategori Bank Umum.

Oleh pemerintah sendiri, perusahaan Bank Umum memang diberikan wewenang untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Kemudian dari simpanan juga boleh didistribusikan kembali dalam bentuk pinjaman. Sehingga dari pinjaman tersebut nanti bisa mendapatkan untung.

Dan kalau dalam kegiatan operasional harian untung, tentu bank tersebut menjadi sehat dan akan terus berkembang selayaknya sebuah perusahaan pada umumnya.

Untuk kalian yang membutuhkan perusahaan penyimpan uang, maka bisa manfaatkan keberadaan Bank Umum yang ada di Indonesia.

3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah termasuk jenis bank yang memiliki fungsi menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan.

Kemudian untuk pendirianya, biasanya dilakukan oleh pemerintah setempat yang setingkat daerah daerah kecil.

Alhasil bentuk dari BPR ini umumnya seperti Lumbung Desa, Bank Pegawai, Bank Pasar, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Badan Kredit Desa (BKD), Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan lain sebagainya.

Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Jenis Bank

Setelah tadi membahas mengenai jenis perbankan sesuai fungsinya, sekarang saatnya membahas yang berdasarkan kepemilikan.

Baca juga: Saldo Bank: Jenis Dan Cara Mengecek Yang Benar 

Nah tahukah kamu kalau jenis perbankan yang sesuai kepemilikan itu dibagi menjadi 3 kategori yang berbeda.

Yaitu kepemilikan swasta, asing, dan pemerintah. Masing masing jenis ini ada kelebihan dan kekurangan masing masing.

Atau jika ingin tahu lebih detail, silahkan lihat informasinya di bawah ini:

1. Bank Milik Pemerintah

Bank milik pemerintah ini maksudnya adalah perusahaan bank yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah secara langsung.

Baca juga: Bank BUMN Apa Saja? Cek 4+ Daftar Terbesarnya

Entah itu masuk ke dalam kategori BUMN maupun BUMD. Namun yang jelas secara keseluruhan diurus oleh pemerintah.

Contoh untuk perusahaan yang masuk ke dalam kategori BUMN adalah Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Bank BTN, dan lain sebagainya.

Sementara yang biasanya diurus oleh pemerintah daerah setempat adalah seperti Bank Jateng, Bank Riau Kepri, dan lainnya.

2. Bank Milik Swasta

Jenis perusahaan bank yang berikutnya adalah berdasarkan kepemilikannya yang dipunyai oleh swasta.

Jadi di Indonesia, yang boleh mendirikan bank adalah tidak hanya pemerintah saja, melainkan pihak swasta juga boleh.

Contoh paling gampang menjadi salah satu Bank Swasta adalah BCA. Dan kebetulan admin sendiri juga termasuk nasabah bank tersebut.

3. Bank Milik Asing

Dari kepemilikan Swasta ini, sebenarnya bisa jabarkan lagi menjadi modal asing dan modal dalam negeri.

Artinya bank milik asing ini juga boleh berdiri di Indonesia, asalkan mau mematuhi peraturan dan ketentuan yang ada.

Misalkan untuk kategori bank asing yang ada di Indonesia adalah Seabank.

Demikian informasi terkait jenis jenis bank yang ada di Negara ini.